Surat SM01 (Ajuan Mutasi Sekolah Induk)
Mekanisme dan Prosedur Mutasi
Persyaratan Mutasi Sekolah Induk PTK
Rabu, 03 September 2014
Prosedur dan Cara Mutasi PTK di Siap Padamu Negeri
Prosedur dan cara mutasi PTK di sistem Siap padamu Negeri sudah bisa dilakukan sejak 4 November kemarin. Memang mutasi atau pindah sekolah induk ini merupakan salah satu fitur terbaru yang dirilis oleh Padamu Negeri sebagai kelanjutan dan Verval dan registrasi NUPTK dan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Dengan fitur ini, setiap PTK dapat melakukan mutasi atau perpindahan sekolah induk baik dalam satu kabupaten, lain kabupaten, antar naungan Kemenag dan Kemdiknas, hingga mutasi dari staf menjadi guru bahkan pengawas.
Sebelumnya perlu dipahami pengertian mutasi yang dimaksud dalam sistem Padamu Negeri ini. Mutasi adalah pindahnya PTK yang telah menyelesaikan proses verval hingga berbintang empat dari satu sekolah induk ke sekolah lainnya. Mutasi mencakup juga perubahan jabatan dari staf menjadi guru atau dari guru menjadi pengawas atau sebaliknya.
Selengkapnya terdapat delapan jenis mutasi yang terdiri atas:
Mekanisme dan prosedur mutasi atau pindah sekolah induk bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:
Untuk cara mencetak surat SM01 (cetak formulir mutasi) simak video tutorial berikut ini:
Selain mencetak Surat SM01, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan NUPTK atau PegID yang hendak melakukan mutasi pun harus menyertakan SK Penempatan PTK di instansi baru atau instansi tujuan. SK asli ditunjukkan ke admin kabupaten/kota dan foto copynya ditinggal sebagai arsip bagi admin kabupaten/kota.
Khusus bagi PTK NUPTK yang berpindah sekolah induk dari sekolah swasta ke sekolah negeri, SK Penempatan tersebut harus dilengkapi dengan K Bupati atau Walikota.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar