Minggu, 14 September 2014

Kaos kelas Peternakan

Baca.....

Rabu, 03 September 2014

reset pasword padamu negeri

reset pasword Istiana, Mpd download di sini atau disini Baca.....

Cara Pengajuan Mutasi PTK Padamu Negeri

rifaus.com -- Informasi dari website resmi Padamu Negeri, Pengajuan Mutasi Sekolah Induk untuk PTK terdapat pada alur sebagai berikut.


Diagram Alur 12

Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengajukan mutasi/pindah ke sekolah lainnya. 

CARA PENGAJUAN MUTASI PTK, sebagai berikut.
1. PTK mengisi data perpindahan mutasi secara online. Klik DISINI
2. Klik Login PTK, lalu klik PINDAH SEKOLAH INDUK, lihat gambar :

Ilustrasi Kode Formulir
Setelah isian data lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM01) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran yang tertera di surat. Dari Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda, PTK akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03) jika sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kabupaten

Jika PTK mutasi ke sekolah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota/Kabupaten, maka akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM02) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda yang menaungi sekolah tujuan mutasi untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03) .
Keterangan : Untuk mutasi PTK dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.
Diolah dari http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur 
Baca.....

Prosedur dan Cara Mutasi PTK di Siap Padamu Negeri

Prosedur dan cara mutasi PTK di sistem Siap padamu Negeri sudah bisa dilakukan sejak 4 November kemarin. Memang mutasi atau pindah sekolah induk ini merupakan salah satu fitur terbaru yang dirilis oleh Padamu Negeri sebagai kelanjutan dan Verval dan registrasi NUPTK dan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Dengan fitur ini, setiap PTK dapat melakukan mutasi atau perpindahan sekolah induk baik dalam satu kabupaten, lain kabupaten, antar naungan Kemenag dan Kemdiknas, hingga mutasi dari staf menjadi guru bahkan pengawas.

Sebelumnya perlu dipahami pengertian mutasi yang dimaksud dalam sistem Padamu Negeri ini. Mutasi adalah pindahnya PTK yang telah menyelesaikan proses verval hingga berbintang empat dari satu sekolah induk ke sekolah lainnya. Mutasi mencakup juga perubahan jabatan dari staf menjadi guru atau dari guru menjadi pengawas atau sebaliknya.

Selengkapnya terdapat delapan jenis mutasi yang terdiri atas:
  1. Mutasi antar sekolah dalam satu kabupaten/kota
  2. Mutasi antar sekolah berbeda kabupaten/kota atau berbeda Provinsi
  3. Mutasi antar sekolah Naungan kemdikbud ke naungan kemenag
  4. Mutasi PTK sekolah Kemdikbud ke Sekolah Naungan Kemenag
  5. Mutasi dari guru menjadi pengawas atau sebaliknya
  6. Mutasi dari Staf menjadi guru atau sebaliknya. 
  7. Sekolah berubah naungan dari Kemenag menjadi kemdikbud.
  8. Sekolah berubah status dari swasta menjadi Negeri di bawah naungan Kemdikbud.
surat-sm01-mutasi
Surat SM01 (Ajuan Mutasi Sekolah Induk)

Mekanisme dan Prosedur Mutasi

Mekanisme dan prosedur mutasi atau pindah sekolah induk bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:

  1. PTK mencetak form mutasi (Surat SM01) melalui login PTK di sistem Padamu Negeri
  2. PTK menyerahkan SM01 ke operator (admin) dinas Kabupaten/kota asal dengan dilengkapi SK Penempatan Sekolah Tujuan asli (untuk ditunjukkan ke operator) dan foto copy (sebagai arsip operator).
  3. Admin kabupaten/kota memproses pengajuan mutasi dan mengeluarkan formulir mutasi yang berisi nomor tiket mutasi yang ditandatangani pejabat di dinas kab/kota tersebut. 
  4. PTK menyerahkan formulir tersebut ke dinas kab/kota tujuan. 
  5. Admin (operator) Kabupaten/kota memproses dokumen yang diterima dan menempatkan PTK ke Sekolah Induk tujuan.
  6. Admin Kabupaten/Kota mengeluarkan formulir bukti transaksi mutasi ke PTK
  7. PTK menyerahkan formulir persetujuan mutasi ke Operator sekolah tujuan setelah ditandatangani kepala sekolah Tujuan.
  8. Operator sekolah mengeluarkan bukti transaksi mutasi untuk diserahkan ke PTK.
Untuk cara mencetak surat SM01 (cetak formulir mutasi) simak video tutorial berikut ini:


Persyaratan Mutasi Sekolah Induk PTK

Selain mencetak Surat SM01, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan NUPTK atau PegID yang hendak melakukan mutasi pun harus menyertakan SK Penempatan PTK di instansi baru atau instansi tujuan. SK asli ditunjukkan ke admin kabupaten/kota dan foto copynya ditinggal sebagai arsip bagi admin kabupaten/kota.

Khusus bagi PTK NUPTK yang berpindah sekolah induk dari sekolah swasta ke sekolah negeri, SK Penempatan tersebut harus dilengkapi dengan K Bupati atau Walikota.
Baca.....